bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.