Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.837-KP.04.11 Tahun 2006 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Di Seluruh Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian, Persetujuan, Penyampaian Laporan, dan Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.