a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlu menetapkan indikator sasaran strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan melakukan perubahan terhadap indikator kinerja program dan indikator kinerja kegiatan dalam rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2015 – 2019 ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis www.peraturan.go.id 2016, No.317 -2- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015 – 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.