a. bahwa terhadap pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, kantor pendaftaran fidusia menerbitkan sertifikat jaminan fidusia yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pendaftaran jaminan fidusia;
b. bahwa untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik maka penandatanganan sertifikat jaminan fidusia dapat didelegasikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.