a. bahwa informasi data pemasyarakatan sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan publik kepada instansi pemerintah, masyarakat, dan warga binaan pemasyarakatan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan; b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, perlu dibentuk sistem informasi data Pemasyarakatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Sistem Database Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.