a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, perlu dilakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement);
b. bahwa untuk lebih memperluas penyebaran informasi pengadaan barang/jasa, serta efisiensi penyampaian informasi dimaksud sehingga lebih terbuka bagi semua pihak perlu menggunakan metode elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.26 2 Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (E- Procurement) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.