a. bahwa Koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, perlu diberdayakan sehingga dapat menjadi sokoguru perekonomian nasional;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koperasi dan/atau para pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Pemerintah dapat memberikan Bantuan Dana melalui Belanja Bantuan Sosial dalam rangka pengembangan usaha anggota Koperasi, Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1192 2 Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.