a. bahwa prangko diterbitkan untuk kepentingan umum dan bertujuan mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatkan hubungan antar bangsa;
b. bahwa prangko mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan membangun integritas bangsa dan negara dan berfungsi sebagai bukti pembayaran biaya pengiriman pos, alat edukasi masyarakat, alat penyebarluasan informasi publik dan atau benda filateli;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Prangko; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.705 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.