a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free- to-air), lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing menyewakan saluran siaran kepada lembaga penyiaran penyelenggara program siaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatur penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.703 2 Tidak Berbayar (Free To Air), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan batasan tarif sewa saluran dari penyelenggara penyiaran multipleksing;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan ketentuan tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.