a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatur penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air), perlu menetapkan Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.702 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.