bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.