a. bahwa dalam rangka tertib administrasi terhadap pengelolaan Barang Milik Negara yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebelum tahun anggaran 2011, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.897 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.