a. bahwa dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, telah dialokasi dana subsidi pupuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi pupuk, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi pupuk yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.366 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.