a bahwa ketentuan mengenai konversi penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi umum dalam bentuk nontunai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai; b bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan konversi penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk nontunai, perlu mengatur kembali ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.