a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kualitas pelayanan lelang kepada pengguna jasa lelang, perlu dikembangkan cara penawaran lelang dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi berupa internet; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, belum mengatur secara rinci ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet; c. bahwa agar lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, adil dan menjamin kepastian hukum, perlu menyusun landasan hukum yang mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2016, No.818 -2- menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.