a. bahwa ketentuan mengenai hubungan istimewa antara pengusaha pabrik hasil tembakau dengan pengusaha pabrik hasil tembakau lainnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran tarif cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai hubungan istimewa antar pabrik hasil tembakau dan menetapkan penggolongan dan tarif cukai hasil tembakau atas pabrik yang memiliki Hubungan Keterkaitan dengan pabrik lainnya; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.593 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.