a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak;
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan guna melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan untuk memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan masa berlakunya izin tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.