a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013 tenteng Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, serta menyikapi perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara, perlu ditinjau kembali ketentuan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata www.peraturan.go.id 2016, No.540 -2- Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.