a. bahwa guna mendukung penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara perlu dilakukan pengelolaan secara lebih efektif dan efisien;
b. bahwa proses penyiapan Barang Milik Negara sebagai aset Surat Berharga Syariah Negara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.08/2009 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara, dinilai masih kurang efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang Berasal Dari Barang Milik Negara; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.421 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.