a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri perasuransian nasional dan meningkatkan upaya perlindungan terhadap tertanggung atau pemegang polis perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi baik yang berbentuk perseroan terbatas maupun yang berbentuk bukan perseroan terbatas;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian secara keseluruhan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008 dan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.375 2 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.