a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012 serta percepatan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan perubahan atas Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, tata cara perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012, perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012 ditetapkan oleh Menteri Keuangan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.349 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.