bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (6), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (8), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 36 ayat (7), dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.331 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.