a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara, pemanfaatan barang milik negara dalam bentuk sewa perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
b. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik umum yang berlaku di masyarakat, pengaturan mengenai sewa barang milik negara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.234 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.