a. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dialokasikan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah;
b. bahwa untuk menghindari pengalokasian Anggaran Penjaminan Pemerintah dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran, menjamin ketersediaan dana yang jumlahnya sesuai kebutuhan, menjamin pembayaran klaim secara tepat waktu, dan memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan, Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu mengatur mengenai tata cara pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.229 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.