a. bahwa untuk memberikan pedoman penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara;
b. bahwa terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa sub Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang mengalami perubahan sehingga ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010 perlu disesuaikan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1380 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.