a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17B ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus;
b. bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perkembangan proses bisnis transaksi khusus sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan mengatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1378 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.