a. bahwa dalam rangka pelaporan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2011 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
b. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan proses bisnis pengelolaan aset yang dikuasai oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2011 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1372 2 Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.