bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.