a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 17A ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain Pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
b. bahwa pada saat ini belanja subsidi dan belanja lain- lain ditetapkan dalam bagian anggaran yang terpisah yaitu bagian anggaran belanja subsidi dan bagian anggaran belanja lain-lain sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain- lain pada bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1349 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain- Lain;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.