a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional, dipandang perlu menyusun Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.