a. bahwa dalam rangka penatausahaan dana kegiatan capacity building program Kreditanstalt Fur Wiederaufbau-Industrial Efficiency And Pollution Control Tahap I agar sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan negara, perlu diatur pedoman pelaksanaan penatausahaan pencairan dana kegiatan dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pencairan Dana Kegiatan Capacity Building Program Kreditanstalt fur Wiederaufbau-Industrial Efficiency and Pollution Control Tahap I;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.