a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.