a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11A ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Pasal 14 ayat (8) Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, pemotongan/pengurangan pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah diatur oleh Pemerintah;
b. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal perlu mengatur mengenai tata cara pemotongan/pengurangan pagu 2009, No.498 2 belanja kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan/Pengurangan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga Dan Pagu Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2010 Yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Kegiatan Stimulus Fiskal Tahun Anggaran 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.