a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa salah satu pengeluaran yang menjadi kewajiban negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah pembayaran jasa bank dalam rangka penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri;
c. bahwa dalam rangka akuntabilitas dan tertib administrasi pembayaran jasa bank terkait dengan penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur mengenai tata cara pembayaran jasa bank dalam rangka penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri; 2009, No.497 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.