a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang;
b. bahwa dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan yang melanggar kewajiban dan larangan Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, diperlukan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin agar hukuman disiplin yang dijatuhkan setimpal dan konsisten dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan dapat diterima oleh rasa keadilan; 2009, No.491 2
c. bahwa penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dimaksudkan untuk mendukung keberhasilan program reformasi birokrasi Departemen Keuangan dan mewujudkan aparat yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.