a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara, saat ini belum mengakomodir Lelang Pembelian Kembali Surat Perbendaharaan Negara;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pengembangan pasar Surat Utang Negara dan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara yang terdiri dari Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai Lelang Pembelian Kembali instrumen- instrumen tersebut dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara; 2009, No.479 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.