a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Dana Alokasi Khusus terdiri atas Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Khusus tambahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1259 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.