a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan kewajiban Kementerian Keuangan selaku badan publik untuk membuka akses atas Informasi Publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan keterbukaan Informasi Publik yang semakin kompleks serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan Informasi Publik, perlu menetapkan kembali pedoman layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan www.peraturan.go.id 2016, No. 2031 -2- Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.