a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana Dalam Negeri;
b. bahwa dalam perkembangannya telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang pengaturannya berimplikasi pula pada pengaturan mengenai pengadaan barang/jasa dalam rangka penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Bookbuilding di pasar perdana dalam negeri;
c. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali penerbitan dan penjualan Surat www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1257 2 Berharga Syariah Negara dengan cara Bookbuilding di pasar perdana dalam negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.