bahwa dalam rangka penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Insentif Daerah Tahun 2010 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.