a. bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga, dapat terjadi kondisi yang menyebabkan suatu unit organisasi, baik entitas akuntansi maupun entitas pelaporan, dilikuidasi;
b. bahwa agar proses likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dapat terlaksana secara tertib dan menghasilkan laporan keuangan likuidasi yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta untuk menertibkan dan mengamankan aset milik pemerintah pusat yang dikuasai oleh entitas akuntansi yang dilikuidasi, perlu mengatur mengenai proses likuidasi dimaksud;
c. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran Negara; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1256 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.