a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara, perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Departemen Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.