a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan hibah daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah uang dan barang/jasa dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1183 2
d. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan mengenai hibah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagimana telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.