a. bahwa Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam sebagai kekayaan negara merupakan sumber daya sejarah, budaya, ilmu pengetahuan dan ekonomi yang pemanfaatannya perlu dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional;
b. bahwa optimalisasi pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara diperlukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel;
c. bahwa Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang terkait dengan keuangan negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam; 2009, No.440 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.