a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008, penilaian Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa penilaian Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.