a. bahwa dalam rangka menstabilkan harga komoditi pertanian setelah panen dan menampung produksi pertanian, Pemerintah telah menetapkan program Off farm hasil pertanian berupa Sistem Resi Gudang;
b. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan produksi pertanian setelah ditetapkannya program Off farm, petani perlu memperoleh akses pembiayaan dari Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank dengan jaminan/agunan yang menggunakan Resi Gudang;
c. bahwa berdasarkan hasil rapat Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah pada tanggal 21 Oktober 2008 sampai dengan 24 Oktober 2008, disepakati bahwa Petani perlu dibantu dan diberdayakan melalui penyediaan kredit dengan tingkat bunga yang disubsidi oleh Pemerintah dan pendanaan dari perbankan serta dengan jaminan/agunan yang menggunakan Resi Gudang;
d. bahwa agar penyediaan, penyaluran dan pertanggungjawaban pendanaan dapat berjalan secara 2009, No.423 2 tertib, terkendali, efektif, dan efisien, perlu diciptakan suatu skema kredit yang terpadu;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Skema Subsidi Resi Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.