a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Bendahara Umum Negara perlu mengatur penyediaan dan tata cara pengelolaan dana program Nasional penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan program Nasional penanggulangan kemiskinan diperlukan pendanaan bersama antara Pemerintah Pusat dan daerah yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004, Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk melakukan perubahan terhadap tata cara pengisian formulir sebagaimana 2009, No.418 2 ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.