a. bahwa pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, antara lain mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan dan tata cara penyesuaian rencana alokasi dengan realisasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Menteri Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Alokasi Khusus;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1050 2 Kementerian Negara/Lembaga, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara termasuk anggaran Transfer ke Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
e. bahwa untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah, perlu mengatur mengenai pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.