a. bahwa untuk ketertiban dalam penanganan Bantuan Hukum di luar pengadilan maupun dalam perkara atau sengketa di muka pengadilan yang menyangkut Kementerian Keuangan telah diatur ketentuan mengenai Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2008;
b. bahwa pemberian layanan Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas layanan Bantuan Hukum;
c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2008 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan sudah tidak memadai lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1023 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.