a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007, telah diatur tata cara penatausahaan data obyek pajak dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dan energi panas bumi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penatausahaan dan pemindahbukuan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, perlu diatur kembali mengenai tata cara penatausahaan dan pemindahbukuan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.140 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.